TUGAS MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 13 " DATA FORGERY "
MAKALAH
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI

DATA
FORGERY
Diajukan Untuk
Memenuhi Nilai Ujian Akhir Semester (UAS)
Mata Kuliah EPTIK
Disiusun Oleh :
FAUZI YUDO ASTOMO 12183925
A REZKY SAKSENA 12180413
REFO ANSHAR
RAMADHAN 12181653
MOHAMAD UKHROWI 12180295
MARIANUS S SITUMORANG 12181286
ANGGI FAUZI TANJUNG 12170783
EKO PRABOWO 12180617
NIKA REDIYAN 12180692
12.6E.04
Jurusan Manajemen Informatika
Akademi Manajemen Informatika dan
Komputer Bina Sarana Informatika
Jakarta
KATA PENGANTAR
Puji dan
Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya
kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar
Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.
Etika Profesi
Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada
semester IV selama menjalani kuliah di
Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama
dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang
berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.
Dalam
penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan,
bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini
menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk
disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini, terutama sekali kepada :
1.
Orang tua kami tercinta yang
telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.
2.
Dosen pengajar Mata Kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan arahan dan dukungan
semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.
3.
Rekan-rekan kelas 12.6D.04
Jurusan Menejemen Informatika di Bina Sarana Informatika yang selama ini telah
membahu dan memberi dorongan semangat dalam berbagai hal
Akhirnya,
penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja
yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data
Forgery.
15 April 2021
Penyusun
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR.......................... i
DAFTAR ISI......................... ii
BAB I PENDAHULUAN ...........................
1.1
Latar Belakang.................. 1
1.2
Tujuan.................. 2
1.3
Metode Penelitian.................. 2
BAB II LANDASAN TEORI......................... 3
2.1 Pengertian data
forgery......................... 3
2.2 Faktor yang mendukung
kejahatan forgery......................... 4
2.3 Definisi cybercrime......................... 6
2.4 Dampak cybercrime......................... 5
BAB III PEMBAHASAN......................... 7
3.1Definisi data forgery......................... 7
3.2 Contoh kasus data
forgery......................... 7
3.3 Penanggulangan dan
pencegahan data forgery....................... 12
3.4 Dasar hukum tentang
data forgery....................... 15
BAB IV PENUTUP....................... 17
Kesimpulan dan Saran....................... 17
DAFTAR PUSTAKA........................... 18
ii
BAB I
Pendahuluan
1.1
Latar belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari
bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan
utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang
lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama
teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan
hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari
perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan
masyarakat modern saat ini.
Teknologi berperan penting dalam
perkembangan informasi sekarang ini yang dapat
menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi
tersebut secara diam-diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu
perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai
penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih
bisa dilakukan oleh oknum tertentu agar
memperoleh keuntungan pribadi,
Baik dahulu maupun pada era globalisasi
ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa
dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta
sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen
penting masih bisa dilakukan, Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang
merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan
masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat
dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the
culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan
dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini
dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan
suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat
ini semakin global, kompetitif dan komparatif.
1
Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah
untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan,
walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah
dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting
masih bisa dilakukan.
1.2
Maksud dan
Tujuan
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah
ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester(UAS) semester 6 mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi dan menambah
pengetahuan kami tentang Data Forgery.
1.3
Metode
Penelitian
Metode penelitian yang penulis lakukan
dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah
metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah
yang sedang diteliti, dalam hal ini tentang kasus data forgery.
2
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Data Forgery
Pengertian
data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa
angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data
masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut.
Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe
tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.
Menurut
kamus oxford definis data adalah “facts
or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah
“fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan
sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer”
dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan
oleh komputer.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan
nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian
analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau
Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk
untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan
kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia
cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui
Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen
e-commerce
dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan
menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu
kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Data
Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik disadari atau
tidak disadari oleh si pemilik data tersebut. data forgery bisa digunakan
dengan 2 cara yakni:
3
1.
Server Side (Sisi Server)
Yang
dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya
adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website (phising) yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini
mengandalkan dengan kelengahan pengguna karena salah ketik.
2.
Client Side (Sisi
Pengguna)
Yang
dimaksud dengan Clint Side adalah sebuah fake website tapi berbentuk sebuah
aplikasi yang legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata
data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat
merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai
keamanan data-datanya di internet.
2.2.
Faktor yang mendorong kejahatan forgery
Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery
Adapun faktor
pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :
1.
Faktor Politik
Faktor ini
biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang
lawan politiknya.
2.
Faktor Ekonomi
Karna latar
belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan
dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan
keahlian dibidang komputer saja.
3.
Faktor Sosial
Budaya
Adapun
beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :
1.
Kemajuan Teknologi
Infromasi
Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring
itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka
melakukan eksperimen.
2.
Sumber Daya
Manusia
Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam
bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.
4
3.
Komunitas
Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang
atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan
ITE.
2.3.
Definisi
CyberCrime
Pada
awalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell
dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime yaitu :
1.
Pengguna komputer
untuk melaksanan perbuatan, penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud
untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan dan
pelayanan.
2.
Ancaman terhadap
komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras dan lunak, sabotase dan
pemerasan. Pada dasarnya CyberCrime meliputi tindak pidana yang berkenaan
dengan sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga sistem
komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada
pihak lainnya.
2.3.1.
Karakteristik
CyberCrime :
1.
Perbuatan yang
dilakukan secara illegal tanpa haka tau tidak etis tersebut dilakukan dalam
ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan Negara dimana yang berlaku.
2.
Perbuatan tersebut
dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung ke internet.
3.
Perbuatan tersebut
mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar
dibandingkan dengan kejahatan konvesional.
4.
Pelakunya adalah orang
yang mengusai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.
Perbuatan tersebut
sering dilakukan melintasi batas negara.
5
2.4.
Dampak
CyberCrime terhadap keamanan negara dan dalam negeri
1.
Dampak CyberCrime
terhadap keamanan Negara :
·
Kurangnya kepercayaan
dunia terhadap Indonesia
·
Berpotensi
menghancurkan negara
2.
Dampak CyberCrime
terhadap keamanan dalam Negeri
·
Kerawanan social dan
politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan,
memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk
mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
·
Munculnya pengaruh
negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas
yang dapat merusak moral bangsa.
6
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.
Definisi
Data Forgery
Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini
biasanya ditunjukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data
pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak
bertanggung jawab.
3.2.
Contoh
Kasus Data Forgery
1.
Data
Forgery pada E-mbanking BCA (Memalsukan sebuah website bank)
Dunia
perbankan melalui internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah
seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah
Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi
palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli
domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com
(situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.klikbca.com,
http://www.clikbca.com,
http://www.klickca.com
. Dan http://www.klikbac.com
. Isi sistus-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security
untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah
BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs
plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan
nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.
Modus :
Modusnya
sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA yang
seolah-olah milik BCA tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah
sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.
7
“Yang
pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin
masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan
registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.
Surat Steven Haryanto ke BCA 6 Juni 2001
Dear
BCA,
Dengan
ini saya:
Nama
: Steven Haryanto
Alamat
: (dihapus-red), Bandung 40241
Pembeli
domain-domain internet berikut :
WWWKLIKBCA.COM
KLIKBCA.COM
CLIKBCA.COM
KLICKBCA.COM
KLIKBAC.COM
Melalui
surat ini saya secara pribadi dan tertulis menyampaikan permohonan maaf
sebesar-besarnya. Saya menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada
pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk kesitus palsu tersebut.
Namun saya menjamin saya tidak akan pernah menyalahgunakan data tersebut.
Bersama ini pula data user saya serahkan kepada BCA. Sejauh pengetahuan saya,
data ini tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya tersimpan dalam bentuk
terenkripsi diharddisk computer pribadi saya. Mohon BCA segera menindaklanjuti
data ini.
8
Dengan
ini juga saya ingin menjelaskan bahwa perbuatan ini berawal dari rasa
keingintahuan saja, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang ternyata masuk
ke situs plesetan tersebut. Tidak ada motif criminal sama sekali. Saya tidak
pernah menjebol, menerobos atau mencoba menerobos sistem jaringan atau keamanan
milik BCA/Internet Banking BCA. Melainkan yang saya lakukan hanya membeli
beberapa domain plesetan dengan uang saya sendiri, dan menyalin halaman indeks
dan halaman login http://www.klikbca.com
ke server lain. Itu tetap suatu kesalahan, saya akui.
Saya
tidak pernah mengkopi logo KlikBCA atau mengubahnya. Semua file situs-situs
gadungan, berasal dari server aslinya di http://www.klikbca/.
yang dilihat pemakai, kecuai file halaman depan halaman login.
Saya
betul-betul mengharapkan apa yang telah saya perbuat ini LEBIH BERDAMPAK AKHIR
POSITIF KETIMBANG NEGATIF. Para pemakai dapat terbuka masalahnya dan menjadi
lebih sadar aka nisi keamanan ini. Ingat iklan internet Banking Anda?
“Pengamanan berlapis-lapis. Ssl 128 bit.. Disertifikasi oleh Verisign ..
Firewall untuk membatasi akses.. Userid dan PIN. “Apakah seseorang harus
menciptakan teknologi canggih, menyewa hacker jempolan, menjebol semua
teknologi pengaman itu untuk memperoleh akses ke rekening pemakai? Tidak. Yang
Anda butuhkan hanyalah 8 USD. Ironis memang.
Masalah
TYPO SITE adalah MASALAH FUNDAMENTAL domain.com/.net/. orang yang tidak mungkin
dihindari (kita dapat melihat database whois untuk me;ihat betapa banyaknya
domain plesetan-plesetan yang dibeli pihak ketiga). Kebetulan dalam percobaan
saya ini adalah klikbca.com. Semua situs-situs on;ine sebetulnya terancam akan
masalah ini, yaitu masalah pembelian domain salah ketik. Saat ini saya sendiri
telah/akan terus berusaha untuk menjernihkan masalah ini kepada khalayak ramai
dan tidak bermaksud sama sekali merugikan pihak BCA maupun costumernya. Semua
domain plesetan akan saya serahkan kepada BCA tanpa perlu BCA mengganti biaya
pendaftaran. Itu tidak saya harapkan setimpal dengan kerugian yang mungkin
telah saya timbulkan, tapi hanya untuk menunjukkan rasa penyesalan dan
permohonan maaf saya
9.
Demikian
surat ini dibuat. Saya lampirkan juga kepada media masa sebagai permohonan maaf
kepada public dan akan saya taruh di situs master.web.id dan situs lain sebagai
pengganti artikel sebelumnya yang telah diminta secara baik-baik oleh BCA untuk
diturunkan.
Saya
juga memohon kebijaksanaan para netter dan pembaca untuk tidak mengacuhkan
forward email yang beredar dan bernada miring. Seperti yang saya jelaskan
inilahyang terjadi dan tidak pernah ada penyalahgunaan data atau pencurian.
2.
Kejahatan
Kartu Kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta
Polda DI
Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan
juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan
mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat
perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000
DM (sekitar Rp. 70 juta).
Para
carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet
pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasi menggesek kartu pada
waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data
dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus kejahatan
ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh yang tidak berhak. Motif kegiatan
kasus ini termasuk kedalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Kasus
cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke
dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari
kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).
10
Beberapa
solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
·
Perlu adanya cyberlaw:
Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang
ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime
ini berbeda dari kejahatan konvensional.
·
Perlunya Dukungan
Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang
cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta
melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.
·
Penggunaan enkripsi
untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah
data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah
menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan
user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.
3.
Email
Pishing
Ada
beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib
diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya
adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar
bersedia memberikan data-data account-nya.
Modus
yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email
yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email
seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan
menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir
alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.
4.
Instagram
Baru-baru
ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi
foto populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android
beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai
dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan
saham tersebut.
11
Penjahat
cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari
kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah
menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer
Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada
gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user
untuk mengunduhnya.
Nah…Tapi
tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya dengan link installer tersebut,
karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke
dalam ponsel Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web
page aplikasi ini berasal dari web Rusia.
Pemalsuan
Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari
analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan
permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada
kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi
palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file
lainnya untuk diunduh ke perangkat.
Modusnya
sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram
aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda
mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya
adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan
menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya,
malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk
berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama
beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.
3.3.
PENANGGULANGAN
DAN PENCEGAHAN DATA FORGERY
3.3.1. Penanggulangan Data
Forgery
Ciri-ciri
dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan
memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :
12
1.
Verify your Account
Jika verify nya meminta username, password dan
data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password
jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account
di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8URL tertentu
tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme
umum.
If you don’t respond within 48 hours, your
account will be closed
“Jika
anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap
membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda
waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
2.
Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya
menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi
suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus
waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas
tertentu.
1.
Click the Link Below
to gain access to your account
Metode
lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat
yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi
kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut
diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh
memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik
tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat
pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang
tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.
13
Yang
lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di
internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password
merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya
untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa
bayangkan
jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan
dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang
verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount
tersebut.
3.3.2. Penanggulangan Global
The
Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat
guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related
crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang
berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD,
beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam
penanggulangan cybercrime adalah :
1.
melakukan modernisasi
hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.
2.
meningkatkan sistem
pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3.
meningkatkan pemahaman
serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi
dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4.
meningkatkan kesadaran
warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan
tersebut terjadi.
5.
meningkatkan kerjasama
antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya
penanganan cybercrime.
Perlunya
Dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah
maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime
and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari
U.S.
14
Departement
of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah
memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini
merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan
komputer.
3.3.3. Cara Mencegah
terjadinya Data Forgery
Adapun
cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :
1.
Perlu adanya cyber
law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di
internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.
Perlunya sosialisasi
yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga
khusus.
3.
Penyedia web-web yang
menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan
keamanan.
4.
Para pengguna juga
diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di
internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian
pengguna.
3.4.
DASAR
HUKUM TENTANG DATA FORGERY
Pasal
30
1.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
men9jebol sistem pengamanan.
15
Pasal
35
1.
Setiap orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
tersebut dianggap seolah‐olah
data yang otentik.
Pasal
46
1.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2. Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
Pasal
51
1.
Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua
belas miliar rupiah).
16
BAB IV
PENUTUP
4.1.
KESIMPULAN
Dari hasil pemaparan dari
semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan
sebagai berikut :
1.
Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang
sangat berbahaya.
2.
Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan
juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi
pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.
Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara
dan kemanan Negara dalam negeri.
4.2.
SARAN
Dari hasil pemaparan dari semua
bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :
1.
Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati
saat login.
2.
Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.
3.
Updatelah username dan password anda secara berkala.
17
DAFTAR PUSTAKA
http://eggflag.wordpress.com/2013/04/30/makalah-etika-profesi-teknologi-informasi-dan-komunikasi/
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-data-forgery.html
http://ariansavagery.blogspot.com/2013/12/makalah-data-forgery.html
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/
http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/makalah-data-forgery.html
18
Komentar
Posting Komentar