TUGAS MAKALAH EPTIK PERTEMUAN 13 " DATA FORGERY "

 

MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI


DATA FORGERY

Diajukan Untuk Memenuhi Nilai Ujian Akhir Semester (UAS)

Mata Kuliah EPTIK

Disiusun Oleh :

FAUZI YUDO ASTOMO                 12183925

 

A REZKY SAKSENA                12180413

 

REFO ANSHAR RAMADHAN           12181653

 

MOHAMAD UKHROWI               12180295

MARIANUS S SITUMORANG           12181286

ANGGI FAUZI TANJUNG                12170783

EKO PRABOWO                         12180617

NIKA REDIYAN                                 12180692

12.6E.04

Jurusan Manajemen Informatika

Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Bina Sarana Informatika

Jakarta

KATA PENGANTAR

 

Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan kita semua.

Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi adalah salah satu mata kuliah kami pada semester IV  selama menjalani kuliah di Bina Sarana Informatika. Mata kuliah ini begitu penting bagi kami terutama dalam hal pengenalan etika dan estetika dalam berinteraksi dengan segala hal yang berkaitan dengan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam penyusunan makalah ini kelompok menyadari bahwa memperoleh banyak bantuan, bimbingan dan dorongan dari berbagai pihak, oleh karena itu pada kesempatan ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang terlalu banyak untuk disebut satu persatu sehingga terwujudnya tulisan ini, terutama sekali kepada :

1.     Orang tua kami tercinta yang telah mendukung langkah gerak kami menjalani kuliah.

2.     Dosen pengajar Mata Kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi yang telah memberikan arahan dan dukungan semangat kepada kami dalam hal penyusunan makalah ini.

3.     Rekan-rekan kelas 12.6D.04 Jurusan Menejemen Informatika di Bina Sarana Informatika yang selama ini telah membahu dan memberi dorongan semangat dalam berbagai hal

Akhirnya, penyusun berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat bagi siapa saja yang membacanya, menambah wawasan dan pengetahuan terutama dalam hal Data Forgery.

 

15 April 2021

 

Penyusun

i

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................... i

DAFTAR ISI......................... ii

BAB I PENDAHULUAN ...........................

1.1   Latar Belakang.................. 1

1.2   Tujuan.................. 2

1.3   Metode Penelitian.................. 2

BAB II LANDASAN TEORI......................... 3

2.1 Pengertian data forgery......................... 3

2.2 Faktor yang mendukung kejahatan forgery......................... 4

2.3 Definisi cybercrime......................... 6

2.4 Dampak cybercrime......................... 5

BAB III PEMBAHASAN......................... 7

3.1Definisi data forgery......................... 7

3.2 Contoh kasus data forgery......................... 7

3.3 Penanggulangan dan pencegahan data forgery....................... 12

3.4 Dasar hukum tentang data forgery....................... 15

BAB IV PENUTUP....................... 17

Kesimpulan dan Saran....................... 17

DAFTAR PUSTAKA........................... 18

ii

 

BAB I

Pendahuluan

1.1     Latar belakang

    Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cukup pesat sekarang ini sudah menjadi realita sehari-hari bahkan merupakan tuntutan masyarakat yang tidak dapat ditawar lagi. Tujuan utama perkembangan iptek adalah perubahan kehidupan masa depan manusia yang lebih baik, mudah, murah, cepat dan aman. Perkembangan iptek, terutama teknologi seperti internet sangat menunjang setiap orang mencapai tujuan hidupnya dalam waktu singkat, baik legal maupun illegal. Dampak buruk dari perkembangan “dunia maya” ini tidak dapat dihindarkan dalam kehidupan masyarakat modern saat ini.

         Teknologi berperan penting dalam perkembangan informasi sekarang ini yang dapat  menghasilkan informasi yang baik atau pun menyalah gunakan infiramsi tersebut secara diam-diam. Dalam system penyimpanan data dalam suatu perusahaan/ instansi sekarang ini telah menggunakan komputer sebagai penyimpanan yang utama, meskipun sudah komputerisasi pencurian data masih bisa  dilakukan oleh oknum tertentu agar memperoleh keuntungan pribadi,

          Baik dahulu maupun pada era globalisasi ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan, Adanya penyalahgunaan teknologi informasi yang merugikan kepentingan pihak lain sudah menjadi realitas sosial dalam kehidupan masyarakat modern sebagai dampak dari pada kemajuan iptek yang tidak dapat dihindarkan lagi bagi bangsa-bangsa yang telah mengenal budaya teknologi (the culture of technology). Teknologi telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan umat manusia dalam dunia yang semakin “sempit” ini. Semua ini dapat dipahami, karena teknologi memegang peran amat penting di dalam kemajuan suatu bangsa dan negara di dalam percaturan masyarakat internasional yang saat ini semakin global, kompetitif dan komparatif.

1

             

Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.

 

1.2     Maksud dan Tujuan

          Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester(UAS) semester 6 mata kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi dan menambah pengetahuan kami tentang Data Forgery.

 

1.3     Metode Penelitian

          Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti, dalam hal ini tentang kasus data forgery.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2


BAB  II

LANDASAN TEORI

2.1.  Pengertian Data Forgery

       Pengertian data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya.

          Menurut kamus oxford  definis data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer.

          Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan pengertian Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.

          Dengan kata lain pengertian data forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen

e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

          Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik disadari atau tidak disadari oleh si pemilik data tersebut. data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yakni:

 

3

1.     Server Side (Sisi Server)

    Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website (phising) yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan pengguna karena salah ketik.

2.      Client Side (Sisi Pengguna)

    Yang dimaksud dengan Clint Side adalah sebuah fake website tapi berbentuk sebuah aplikasi yang legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.

 

2.2.    Faktor yang mendorong kejahatan forgery

   Faktor Pendorong Pelaku Data Forgery

Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya data forgery adalah sebagai berikut :

1.      Faktor Politik

Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari informasi tentang lawan politiknya.

2.      Faktor Ekonomi

Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

3.      Faktor Sosial Budaya

Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

1.     Kemajuan Teknologi Infromasi

Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka melakukan eksperimen.

2.     Sumber Daya Manusia

Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

4

3.     Komunitas

Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

2.3.    Definisi CyberCrime

      Pada awalnya, cybercrime didefinisikan sebagai kejahatan komputer. Menurut Mandell dalam Suhariyanto (2012:10) disebutkan ada dua kegiatan computer crime yaitu :

1.     Pengguna komputer untuk melaksanan perbuatan, penipuan, pencurian atau penyembunyian yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan dan pelayanan.

2.     Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras dan lunak, sabotase dan pemerasan. Pada dasarnya CyberCrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi baik system informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian/pertukaran informasi kepada pihak lainnya.

 

2.3.1.   Karakteristik CyberCrime :

1.     Perbuatan yang dilakukan secara illegal tanpa haka tau tidak etis tersebut dilakukan dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan Negara dimana yang berlaku.

2.     Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang terhubung ke internet.

3.     Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih besar dibandingkan dengan kejahatan konvesional.

4.     Pelakunya adalah orang yang mengusai penggunaan internet beserta aplikasinya.

5.     Perbuatan tersebut sering dilakukan melintasi batas negara.

 

 

 

5

 

2.4.    Dampak CyberCrime terhadap keamanan negara dan dalam negeri

1.     Dampak CyberCrime terhadap keamanan Negara :

·       Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia

 

·       Berpotensi menghancurkan negara

2.     Dampak CyberCrime terhadap keamanan dalam Negeri

·       Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.

·       Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

6

BAB III

PEMBAHASAN

3.1.       Definisi Data Forgery

   Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditunjukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi seperti nomor kartu kredit dan data-data pribadi lainnya yang bisa saja disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

3.2.       Contoh Kasus Data Forgery

1.     Data Forgery pada E-mbanking BCA (Memalsukan sebuah website bank)

  Dunia perbankan melalui internet (e-banking) Indonesia, dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain-domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com,www.klikbca.com, http://www.clikbca.com, http://www.klickca.com . Dan http://www.klikbac.com . Isi sistus-situs plesetan inipun nyaris sama, kecuali tidak adanya security untuk bertransaksi dan adanya formulir akses (login form) palsu. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat di ketahuinya.

Modus :

  Modusnya sangat sederhana, si hacker memfotokopi tampilan website Bank BCA yang seolah-olah milik BCA tindakan tersebut dilakukan untuk mengecoh nasabah sehingga pelaku dapat mengambil identitas nasabah.   

 

7

“Yang pernah terjadi adalah sebuah situs porno Triple X membuat penawaran, jika ingin masuk dan melihat gambar syur yang mampu menaikkan adrenalin silahkan melakukan registrasi dan transfer biaya sebesar Rp. 10.000,- lewat BCA.

 

Surat Steven Haryanto ke BCA 6 Juni 2001

 

Dear BCA,

Dengan ini saya:

Nama : Steven Haryanto

Alamat : (dihapus-red), Bandung 40241

Pembeli domain-domain internet berikut :

 

WWWKLIKBCA.COM

 

KLIKBCA.COM

 

CLIKBCA.COM

 

KLICKBCA.COM

 

KLIKBAC.COM

 

Melalui surat ini saya secara pribadi dan tertulis menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya. Saya menyesal dan mengakui telah menimbulkan kerugian kepada pihak BCA dan pihak pelanggan yang kebetulan masuk kesitus palsu tersebut. Namun saya menjamin saya tidak akan pernah menyalahgunakan data tersebut. Bersama ini pula data user saya serahkan kepada BCA. Sejauh pengetahuan saya, data ini tidak pernah bocor ke tangan ketiga dan hanya tersimpan dalam bentuk terenkripsi diharddisk computer pribadi saya. Mohon BCA segera menindaklanjuti data ini.

8

Dengan ini juga saya ingin menjelaskan bahwa perbuatan ini berawal dari rasa keingintahuan saja, untuk mengetahui seberapa banyak orang yang ternyata masuk ke situs plesetan tersebut. Tidak ada motif criminal sama sekali. Saya tidak pernah menjebol, menerobos atau mencoba menerobos sistem jaringan atau keamanan milik BCA/Internet Banking BCA. Melainkan yang saya lakukan hanya membeli beberapa domain plesetan dengan uang saya sendiri, dan menyalin halaman indeks dan halaman login http://www.klikbca.com ke server lain. Itu tetap suatu kesalahan, saya akui.

Saya tidak pernah mengkopi logo KlikBCA atau mengubahnya. Semua file situs-situs gadungan, berasal dari server aslinya di http://www.klikbca/. yang dilihat pemakai, kecuai file halaman depan halaman login.

Saya betul-betul mengharapkan apa yang telah saya perbuat ini LEBIH BERDAMPAK AKHIR POSITIF KETIMBANG NEGATIF. Para pemakai dapat terbuka masalahnya dan menjadi lebih sadar aka nisi keamanan ini. Ingat iklan internet Banking Anda? “Pengamanan berlapis-lapis. Ssl 128 bit.. Disertifikasi oleh Verisign .. Firewall untuk membatasi akses.. Userid dan PIN. “Apakah seseorang harus menciptakan teknologi canggih, menyewa hacker jempolan, menjebol semua teknologi pengaman itu untuk memperoleh akses ke rekening pemakai? Tidak. Yang Anda butuhkan hanyalah 8 USD. Ironis memang.

Masalah TYPO SITE adalah MASALAH FUNDAMENTAL domain.com/.net/. orang yang tidak mungkin dihindari (kita dapat melihat database whois untuk me;ihat betapa banyaknya domain plesetan-plesetan yang dibeli pihak ketiga). Kebetulan dalam percobaan saya ini adalah klikbca.com. Semua situs-situs on;ine sebetulnya terancam akan masalah ini, yaitu masalah pembelian domain salah ketik. Saat ini saya sendiri telah/akan terus berusaha untuk menjernihkan masalah ini kepada khalayak ramai dan tidak bermaksud sama sekali merugikan pihak BCA maupun costumernya. Semua domain plesetan akan saya serahkan kepada BCA tanpa perlu BCA mengganti biaya pendaftaran. Itu tidak saya harapkan setimpal dengan kerugian yang mungkin telah saya timbulkan, tapi hanya untuk menunjukkan rasa penyesalan dan permohonan maaf saya

9.

Demikian surat ini dibuat. Saya lampirkan juga kepada media masa sebagai permohonan maaf kepada public dan akan saya taruh di situs master.web.id dan situs lain sebagai pengganti artikel sebelumnya yang telah diminta secara baik-baik oleh BCA untuk diturunkan.

Saya juga memohon kebijaksanaan para netter dan pembaca untuk tidak mengacuhkan forward email yang beredar dan bernada miring. Seperti yang saya jelaskan inilahyang terjadi dan tidak pernah ada penyalahgunaan data atau pencurian.

 

2.     Kejahatan Kartu Kredit yang dilakukan lewat transaksi online di Yogyakarta

  Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp. 70 juta).

  Para carder beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasi menggesek kartu pada waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.

  Modus kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh yang tidak berhak. Motif kegiatan kasus ini termasuk kedalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding. Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik (against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang pribadi (against person).

 

 

 

 

10

 

Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:

·       Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan konvensional.

·       Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime.

·       Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan. Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi dilakukan pada tingkat socket.

3.     Email Pishing

  Ada beberapa modus kriminalitas didunia maya, salah satu bentuknya yang wajib diwaspadai adalah pencurian data-data account penting anda. Pelaku biasanya adalah seorang hacker dengan cara menjebak orang lain untuk tidak sadar bersedia memberikan data-data account-nya.

Modus yang digunakan adalah mengirimkan sebuah email phising yaitu pengiriman email yang bertujuan untuk mencuri data data rahasia tentang account kita, email seperti ini harus kita waspadai, caranya adalah dengan tidak mengindahkan dan menuruti perintah-perintah si hacker tersebut. Selanjutnya anda lakukan blokir alamat email dari si pengirim e-mail phising tersebut.

4.     Instagram

  Baru-baru ini, Facebook mengumumkan secara resmi akuisisinya bersama Instagram-aplikasi foto populer di smartphone, yang juga telah dirilis dalam versi Android beberapa waktu lalu. Diberitakan pula, bahwa Facebook telah membayar tunai dengan perkiraan senilai $1 miliyar (629m poundsterling) dalam pengambil alihan saham tersebut.

11

  Penjahat cyber melihat adanya peluang ini dan mulai mengambil keuntungan dari kepopuleran Instagram. TREND MICRO, perusahaan keamanan terdepan, telah menemukan web page palsu yang mengajak user untuk mendownload link installer Instagram tersebut ke dalam ponsel Android. Tanda kotak merah tersebut (pada gambar) mengindikasikan link yang dapat diakses, kemudian mengarahkan user untuk mengunduhnya.

  Nah…Tapi tunggu dulu jangan begitu saja Anda percaya dengan link installer tersebut, karena seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel Anda. Sama seperti web page Instagram tiruan, dan ternyata web page aplikasi ini berasal dari web Rusia.

  Pemalsuan Instagram telah terdeteksi dengan file ANDROIDOS_SMSBOXER.A. Berawal dari analisis kami, malware akan meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. Aplikasi palsu ini juga menghubungkan ke situs tertentu, agar memungkinkan beberapa file lainnya untuk diunduh ke perangkat.

  Modusnya sangat sederhana, penjahat cyber memfotokopi tampilan website instagram aplikasi foto yang seolah-olah milik facebook instagram. Seketika saat Anda mulai men-downloadnya, maka malware pun akan masuk ke dalam ponsel. Tujuannya adalah meminta user agar diijinkan untuk mengirimkan permintaan dengan menggunakan nomor pendek untuk mengaktifkan aplikasi. Pada kenyataannya, malware jenis ini mengirimkan pesan ke nomor tertentu. User disarankan untuk berhati-hati dan waspada sebelum mengunduhnya dari Android apps, terutama beberapa hosted yang merupakan pihak ketiga dari aplikasi tersebut.

 

3.3.       PENANGGULANGAN DAN PENCEGAHAN DATA FORGERY

3.3.1. Penanggulangan Data Forgery

     Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut :

12

1.     Verify your Account

Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu 8URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.

If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed

“Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup”. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.

2.     Valued Customer

Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.

1.     Click the Link Below to gain access to your account

Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda.

 

 

13

Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa

bayangkan jika password email anda Jebol , yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.

3.3.2. Penanggulangan Global

     The Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun 1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime : Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :

1.     melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya.

2.     meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.

3.     meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.

4.     meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi.

5.     meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime.

Perlunya Dukungan Lembaga Khusus

Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S.

14

Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.

3.3.3. Cara Mencegah terjadinya Data Forgery

   Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya :

1.     Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.

2.     Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh lembaga-lembaga khusus.

3.     Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.

4.     Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurangnya ketelitian pengguna.

3.4.       DASAR HUKUM TENTANG DATA FORGERY

Pasal 30

1.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

2.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

3.     Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau men9jebol sistem pengamanan.

 

 

15

Pasal 35

1.     Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolaholah data yang otentik.

Pasal 46

1.       Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda palingbanyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

2.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

3.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)

 

Pasal 51

1.     Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

16

BAB IV

PENUTUP

 

4.1.       KESIMPULAN

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan

 sebagai berikut :

1.     Data forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.

2.     Kejahatan data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.

3.     Kejahatan Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam negeri.

4.2.        SARAN

Dari hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai berikut :

1.     Dalam menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.

2.     Verifikasi account yang kita punya secara hati-hati.

3.     Updatelah username dan password anda secara berkala.

 

 

 

 

 

 

 

 

17

DAFTAR PUSTAKA

http://eggflag.wordpress.com/2013/04/30/makalah-etika-profesi-teknologi-informasi-dan-komunikasi/

https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/

http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/contoh-kasus-data-forgery.html

http://ariansavagery.blogspot.com/2013/12/makalah-data-forgery.html

https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/

https://sites.google.com/site/eptikdataforgery/

http://dataforgeryeptik.blogspot.com/2013/05/makalah-data-forgery.html

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

18

Komentar